POPSI menilai salah satu persoalan penting adalah adanya perkembangan produk oleokimia yang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024.

Produk-produk tersebut merupakan hasil samping, residu, atau hasil pemurnian dan fraksinasi dari produk yang secara substansi masih berada dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit.

Di sisi lain, Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 telah mengakomodasi berbagai produk hasil pengolahan yang lebih lanjut, termasuk methyl ester dan fatty matter.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan produk dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan maupun produk samping yang terus berkembang," kata Darto.