Ia menyebut Indonesia sudah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir pada 2024. Kecepatan negara dalam mengidentifikasi, menguji, mengklasifikasikan dan memberikan kepastian regulasi terhadap produk baru menjadi bagian penting dari daya saing hilirisasi.
"Karena itu, Indonesia tidak boleh membiarkan regulasinya bergerak lebih lambat daripada perkembangan produknya sendiri," ujarnya.
Menurutnya, ketika sebuah produk baru secara teknologi sudah dapat diproduksi, pasar sudah tersedia dan pembeli sudah ada, tetapi klasifikasinya belum tersedia secara memadai, maka terjadi kesenjangan antara inovasi, regulasi dan perdagangan.
"Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui," kata Darto.