Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan para pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
Kejagung menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Laporan akhir diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi.