NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita antara lain uang Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter.

Berdasarkan foto yang dilihat NadiKabar, Senin (5/10/2026), aset yang disita itu berupa satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit Helikopter Bell 505. Pesawat dan helikopter itu disegel oleh Jampidmil Kejagung. Pesawat Textron Aviation tersebut berwarna putih dan kuning.

"Barang ini disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Republik Indonesia. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," demikian tertulis pada tanda penyegelan di pesawat.

Berikutnya, helikopter Bell 505 yang disita juga terlihat berwarna dominan putih. Helikopter itu tampak ditutupi dengan kait merah.