"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," katanya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Berikut daftarnya:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN7. Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)9. YY selaku Direktur PT YAT10. AA selaku Direktur PT ASE11. GB selaku Direktur PT ASE

Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).