NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita antara lain uang Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter.
Berdasarkan foto yang dilihat NadiKabar, Senin (5/10/2026), aset yang disita itu berupa satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit Helikopter Bell 505. Pesawat dan helikopter itu disegel oleh Jampidmil Kejagung. Pesawat Textron Aviation tersebut berwarna putih dan kuning.
"Barang ini disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Republik Indonesia. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," demikian tertulis pada tanda penyegelan di pesawat.
Berikutnya, helikopter Bell 505 yang disita juga terlihat berwarna dominan putih. Helikopter itu tampak ditutupi dengan kait merah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan para pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
Kejagung menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Laporan akhir diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," katanya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Berikut daftarnya:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN7. Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)9. YY selaku Direktur PT YAT10. AA selaku Direktur PT ASE11. GB selaku Direktur PT ASE
Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).