Sementara itu, Ketua Harian PP IKA UNJ Suherman Saji yang hadir mewakili Ketua Umum PP IKA UNJ Sugeng Suparwoto menekanka pendidikan harus membekali murid dengan kemampuan melindungi diri dari berbagai risiko digital.
Peserta didik perlu memiliki kesadaran etis, kecakapan mengenali ancaman, serta kemampuan mempertimbangkan konsekuensi dari aktivitas mereka di ruang digital.
"Kurikulum tidak boleh hanya berorientasi pada penguasaan ilmu kognitif. Peserta didik harus memiliki kemampuan mengantisipasi risiko digital sebelum mereka menjadi korban atau pelaku. Di sinilah guru harus tampil sebagai penunjuk arah dan teladan," ujar Suherman.
Lebih lanjut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengingatkan perlindungan anak di ruang siber tidak dapat hanya mengandalkan regulasi pemerintah, termasuk PP Tunas maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025.
Anak-anak berisiko terpapar konten berbahaya dan menjadi sasaran predator siber apabila tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.
"Jangan biarkan anak-anak kita diasuh oleh gawai semata. Sekolah, keluarga, masyarakat, dan platform digital harus bersinergi kuat membangun ekosistem yang aman," tegas Kawiyan.