NADIKABAR.COM — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan (PP TPTATI) pada 22 September 2026 untuk memperkuat perlindungan industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil dan lonjakan impor yang merugikan.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan regulasi tersebut memperkenalkan pengaturan khusus mengenai anti-circumvention atau pencegahan penghindaran tindakan antidumping dan tindakan imbalan.
Pengaturan ini memungkinkan pemerintah merespons praktik penghindaran tindakan perdagangan, seperti perubahan rute pengiriman, pengalihan negara asal dan perubahan pola produksi.
"Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2026 merupakan capaian penting bagi pemerintah yang juga sesuai dengan program kerja utama Kementerian Perdagangan, yaitu pengamanan pasar dalam negeri," ujar Budi.
PP Nomor 39 Tahun 2026 juga menyempurnakan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011. Perubahan tersebut mencakup pengaturan tindakan pengamanan bilateral dan regional, tindakan perdagangan di kawasan berfasilitas, serta penguatan mekanisme penyelidikan.
Selain itu, regulasi baru tersebut menyelaraskan pengaturan instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies) dengan komitmen Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Budi berharap penyempurnaan regulasi ini dapat meningkatkan efektivitas penyelidikan dan penerapan tindakan perdagangan, memperjelas koordinasi antarkementerian/lembaga, serta memberikan kepastian hukum bagi industri dalam negeri dan pelaku usaha.
"Melalui penguatan kerangka hukum tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa industri nasional memiliki kesempatan bersaing yang lebih adil di pasar domestik," kata Budi.
PP TPTATI disusun melalui proses pembahasan yang berlangsung hampir satu dekade. Regulasi ini diharapkan memperkuat efektivitas perlindungan perdagangan sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih adaptif dalam menghadapi dinamika perdagangan global.