NADIKABAR.COM — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menegaskan pencabutan izin dan penutupan kegiatan usaha PT Kreacipta Sukses Indopack (KSI) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), dilakukan karena persyaratan tata ruang B1 belum terpenuhi.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Kamis, mengatakan persetujuan warga yang diketahui RT, RW, dan lurah setempat belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Padahal, lokasi usaha tersebut diketahui berada di Sub Zona R-1 (Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi).

"Kegiatan usaha di zona tersebut sebenarnya diperbolehkan secara bersyarat. Dari verifikasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, persyaratan B4 berupa lebar jalan minimal enam meter telah terpenuhi karena lebar jalan lokasi mencapai 12 meter. Namun, persyaratan B1, yakni persetujuan warga setempat belum dipenuhi," kata Ratu.

Dia menyebutkan hasil evaluasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada 10 September 2026 mencatat kegiatan usaha PT KSI secara umum telah sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 18111 (pencetakan umum) dan 46422 (perdagangan besar alat tulis dan perlengkapan kantor).

Akan tetapi, pemenuhan persyaratan tata ruang tetap wajib dipenuhi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.