"Penutupan kegiatan usaha ini merupakan tindak lanjut tegas atas pencabutan perizinan oleh DPMPTSP DKI Jakarta karena persyaratan dasar tata ruang belum lengkap," tegas Ratu.

Dia pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Jakarta agar memastikan seluruh persyaratan tata ruang dan perizinan telah dipenuhi sebelum menjalankan operasional usaha demi menjaga ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat bersama instansi terkait melakukan penutupan tempat usaha PT KSI yang berlokasi di Jalan Wijaya II, Blok G3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penutupan tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kebisingan, hingga akhirnya ditemukan adanya kelengkapan administrasi perizinan tata ruang yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.