NADIKABAR.COM — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menegaskan pencabutan izin dan penutupan kegiatan usaha PT Kreacipta Sukses Indopack (KSI) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), dilakukan karena persyaratan tata ruang B1 belum terpenuhi.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Kamis, mengatakan persetujuan warga yang diketahui RT, RW, dan lurah setempat belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Padahal, lokasi usaha tersebut diketahui berada di Sub Zona R-1 (Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi).
"Kegiatan usaha di zona tersebut sebenarnya diperbolehkan secara bersyarat. Dari verifikasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, persyaratan B4 berupa lebar jalan minimal enam meter telah terpenuhi karena lebar jalan lokasi mencapai 12 meter. Namun, persyaratan B1, yakni persetujuan warga setempat belum dipenuhi," kata Ratu.
Dia menyebutkan hasil evaluasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada 10 September 2026 mencatat kegiatan usaha PT KSI secara umum telah sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 18111 (pencetakan umum) dan 46422 (perdagangan besar alat tulis dan perlengkapan kantor).
Akan tetapi, pemenuhan persyaratan tata ruang tetap wajib dipenuhi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ketentuan itu mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," terang Ratu.
Proses penanganan PT KSI, kata dia, berawal dari surat pengawasan insidental Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM pada 28 Agustus 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PPKUKM, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas CKTRP, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 31 Agustus 2026.
"Setelah serangkaian evaluasi dan verifikasi, DPMPTSP DKI Jakarta secara resmi mencabut perizinan kegiatan usaha PT KSI untuk KBLI 46422 dan 18111 pada 23 September 2026," tutur Ratu.
Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin tersebut, Dinas PPKUKM bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan penutupan operasional PT KSI di lokasi usaha pada 28 September 2026, dengan memasang plang pengumuman penutupan.
"Penutupan kegiatan usaha ini merupakan tindak lanjut tegas atas pencabutan perizinan oleh DPMPTSP DKI Jakarta karena persyaratan dasar tata ruang belum lengkap," tegas Ratu.
Dia pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Jakarta agar memastikan seluruh persyaratan tata ruang dan perizinan telah dipenuhi sebelum menjalankan operasional usaha demi menjaga ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat bersama instansi terkait melakukan penutupan tempat usaha PT KSI yang berlokasi di Jalan Wijaya II, Blok G3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penutupan tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kebisingan, hingga akhirnya ditemukan adanya kelengkapan administrasi perizinan tata ruang yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.