"Ketentuan itu mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," terang Ratu.

Proses penanganan PT KSI, kata dia, berawal dari surat pengawasan insidental Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM pada 28 Agustus 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PPKUKM, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas CKTRP, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 31 Agustus 2026.

"Setelah serangkaian evaluasi dan verifikasi, DPMPTSP DKI Jakarta secara resmi mencabut perizinan kegiatan usaha PT KSI untuk KBLI 46422 dan 18111 pada 23 September 2026," tutur Ratu.

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin tersebut, Dinas PPKUKM bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan penutupan operasional PT KSI di lokasi usaha pada 28 September 2026, dengan memasang plang pengumuman penutupan.