NADIKABAR.COM — PPP, Partai Elang dan Perindo mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ketiga partai yang tak punya perwakilan di DPR itu meminta MK menghapus verifikasi faktual terhadap partai yang pernah ikut pemilu.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (3/11/2026), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 405/PUU-XXIV/2026. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 173 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Perubahan atas UU Pemilu. Berikut isi pasal yang digugat:

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Dalam permohonannya, ketiga partai itu mengungkit keberadaan putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membuat partai tanpa kursi di DPR RI harus menjalani verifikasi faktual meski pernah ikut pemilu sebelumnya. Ketiga partai ini merasa dirugikan dengan keberadaan aturan tersebut.