"Dikabulkannya permohonan a quo tidak hanya akan berdampak pada pemenuhan jaminan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi para pemohon, akan tetapi juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi partai politik lainnya yang berkedudukan sama halnya dengan para pemohon, yaitu yang sekurang-kurangnya telah mengikuti dua kali Pemilu terakhir secara berturut-turut," ujarnya.

Berikut petitum ketiga partai tersebut:

- Menyatakan ketentuan pasal 173 ayat (3) UU 7 tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Partai politik peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR pada Pemilu terakhir dan partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR namun sekurang-kurangnya telah mengikuti dua kali Pemilu terakhir secara berturut-turut, tidak diverifikasi faktual ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu'.