"Norma inilah yang menentukan partai politik yang tidak diverifikasi ulang. Dalam makna yang dilaksanakan saat ini, pengecualian dari verifikasi faktual hanya didasarkan pada ambang batas perolehan suara dalam satu Pemilu dan sama sekali tidak mempertimbangkan rekam jejak keikutsertaan dalam Pemilu," ujar para pemohon.
Mereka menyatakan telah mengikuti dua pemilu terakhir secara berturut-turut. Namun, keberadaan pasal tersebut mengharuskan mereka menjalani proses verifikasi faktual seperti partai politik baru.
"Akibatnya, para pemohon yang telah mengikuti dua kali Pemilu terakhir secara berturut-turut tetap diwajibkan verifikasi faktual. Kerugian tersebut tidak bersumber dari penerapan norma oleh penyelenggara Pemilu, melainkan dari isi dan ketidakjelasan makna norma itu sendiri," ujarnya.
Mereka meminta MK mengubah pasal tersebut agar tidak perlu mengikuti verifikasi faktual menjelang Pemilu 2029. Mereka menilai keberadaan pasal itu diskriminatif.