NADIKABAR.COM — PPP, Partai Elang dan Perindo mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ketiga partai yang tak punya perwakilan di DPR itu meminta MK menghapus verifikasi faktual terhadap partai yang pernah ikut pemilu.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (3/11/2026), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 405/PUU-XXIV/2026. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 173 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Perubahan atas UU Pemilu. Berikut isi pasal yang digugat:

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Dalam permohonannya, ketiga partai itu mengungkit keberadaan putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membuat partai tanpa kursi di DPR RI harus menjalani verifikasi faktual meski pernah ikut pemilu sebelumnya. Ketiga partai ini merasa dirugikan dengan keberadaan aturan tersebut.

"Norma inilah yang menentukan partai politik yang tidak diverifikasi ulang. Dalam makna yang dilaksanakan saat ini, pengecualian dari verifikasi faktual hanya didasarkan pada ambang batas perolehan suara dalam satu Pemilu dan sama sekali tidak mempertimbangkan rekam jejak keikutsertaan dalam Pemilu," ujar para pemohon.

Mereka menyatakan telah mengikuti dua pemilu terakhir secara berturut-turut. Namun, keberadaan pasal tersebut mengharuskan mereka menjalani proses verifikasi faktual seperti partai politik baru.

"Akibatnya, para pemohon yang telah mengikuti dua kali Pemilu terakhir secara berturut-turut tetap diwajibkan verifikasi faktual. Kerugian tersebut tidak bersumber dari penerapan norma oleh penyelenggara Pemilu, melainkan dari isi dan ketidakjelasan makna norma itu sendiri," ujarnya.

Mereka meminta MK mengubah pasal tersebut agar tidak perlu mengikuti verifikasi faktual menjelang Pemilu 2029. Mereka menilai keberadaan pasal itu diskriminatif.

"Dikabulkannya permohonan a quo tidak hanya akan berdampak pada pemenuhan jaminan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi para pemohon, akan tetapi juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi partai politik lainnya yang berkedudukan sama halnya dengan para pemohon, yaitu yang sekurang-kurangnya telah mengikuti dua kali Pemilu terakhir secara berturut-turut," ujarnya.

Berikut petitum ketiga partai tersebut:

- Menyatakan ketentuan pasal 173 ayat (3) UU 7 tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Partai politik peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR pada Pemilu terakhir dan partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR namun sekurang-kurangnya telah mengikuti dua kali Pemilu terakhir secara berturut-turut, tidak diverifikasi faktual ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu'.