"Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena, Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya. Jadi, jangan sampai kemudian financial engineering dan sebagainya seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai, maka Presiden juga ingin tahu kondisi keuangan haji saat ini," kata Dahnil.

Menurut dia, arahan Presiden itu diberikan dalam rangka memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dalam tata kelola haji. "Supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah," sambung Dahnil.

Dalam pertemuan yang sama, Presiden juga mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan Umrah dalam membenahi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah serta menindak praktik yang merugikan jamaah. Menteri Haji Mochamad Irfan menyampaikan Presiden memerintahkan Kementerian Haji dan Umrah membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik kartel maupun kecurangan.