Selain itu, Prabowo melarang keras adanya peraturan daerah yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan izin kepala daerah.

Penindakan juga diminta dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan ataupun lalai mencegah pembakaran hutan dan lahan.

Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan terdapat lebih dari 95 korporasi yang melanggar. Namun, tidak dirinci identitas perusahaan yang dimaksud.