NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Supratman seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan arahan tersebut diberikan Presiden dengan mempertimbangkan antara lain kondisi lapas yang mengalami kelebihan penghuni.
"Khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas," katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil pemerintah.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," ujarnya.