Data Ditjenpas pada April 2026 juga menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan secara nasional mencapai lebih dari 271 ribu orang, sedangkan kapasitas yang tersedia sekitar 146 ribu orang atau mengalami kelebihan penghuni sekitar 85 persen.
Suyudi mengatakan bentuk penanganan terhadap narapidana yang masih membutuhkan rehabilitasi akan terlebih dahulu dirumuskan BNN bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ia mengatakan Presiden belum memberikan arahan khusus mengenai langkah lain untuk mengatasi persoalan kelebihan penghuni lapas karena hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.
Selain persoalan rehabilitasi, Supratman dalam rapat tersebut melaporkan perkembangan digitalisasi layanan Kementerian Hukum serta pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan.
Menurut Supratman, sekitar 83.960 posbankum telah terbentuk. Dari sekitar 16 ribu pengaduan yang masuk, sebanyak 14 ribu perkara telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sedangkan sekitar dua ribu lainnya akan dilanjutkan melalui layanan bantuan hukum secara gratis.