Namun, Supratman belum merinci bentuk rehabilitasi maupun mekanisme yang akan diterapkan bagi pengguna narkoba yang berada di lapas.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika yang masih membutuhkan layanan tersebut.

"Nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi, khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan, tapi tetap berkebutuhan untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.

Menurut Suyudi, pembahasan tersebut juga akan mempertimbangkan persoalan kelebihan penghuni lapas.

Ia menyebut sebagian besar penghuni lapas berkaitan dengan perkara narkotika dan mengatakan angkanya "hampir 80 persen".

Namun, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Mei 2026 mencatat 146.284 orang atau 53,9 persen dari 271.679 warga binaan secara nasional merupakan warga binaan kasus narkotika.