Hingga saat ini, kementerian tersebut mencatat telah menerbitkan sekitar 328 izin penanaman modal melalui mekanisme fiktif positif demi mengatasi birokrasi yang berbelit di kementerian lain.

Langkah percepatan perizinan juga menyasar kemudahan pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang berhasil dipangkas prosesnya dari hitungan bulan menjadi hanya lima hari kerja.

"Karena yang diharapkan investor kan semuanya tentunya adalah kepastian, mereka tidak suka kejutan, nah itu yang kita coba lakukan, mengurangi ketidakpastian baik dari segi perizinan," katanya.