Sebelumnya, dalam penyerahan tahap VIII, Kementerian Keuangan sudah menerima penyerahan Rp13.241.335.681.910,13 sebagai hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus Kejaksaan RI, serta penerimaan pajak atas wajib pajak.
Dalam penyerahan pada Selasa (6/10) juga diumumkan telah dikuasai kembali dari perkebunan dan pertambangan kawasan seluas 259.230,73 hektare (ha).
Dari jumlah itu, 140.762 ha bekas kegiatan perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara, 118.256,74 ha yang masuk kawasan kawasan konservasi dan hutan lindung akan menjalani reforestasi di bawah koordinasi Kemenhut dan 211,95 ha dari kegiatan tambang juga diserahkan kepada Kemenhut.