NADIKABAR.COM β€” Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo angkat bicara terkait sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Pram, sapaan akrabnya, pungutan sumbangan tersebut seharusnya tidak ada, baik secara sukarela maupun tidak.

Untuk itu, dia menegaskan akan segera menghubungi pihak PMI terkait sumbangan tersebut.

β€œMau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada. Nanti saya akan telpon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apapun,” tegas Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada PMI sudah lebih dari cukup, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

β€œBahkan, beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa, yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta. Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” pungkas Pramono.

Sebelumnya, terdapat sebuah lembaran yang diketahui berisi patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026 beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam lembaran tersebut, nominal sumbangan dicantumkan untuk masing-masing pegawai Pemprov DKI berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Tercantum pejabat sekelas wali kota dikenai sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.

Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a dikenai sumbangan sebesar Rp1,5 juta. Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp300.000, sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp150.000.

Lembaran tersebut juga mematok besaran sumbangan bagi tenaga honorer kontrak sebesar Rp30.000.