"Ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta juga diperluas untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi, mencakup layanan angkutan perairan dan udara, penyediaan dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi, hingga pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan angkutan," kata Pramono.
Dalam usulan perubahan tersebut, modal dasar TransJakarta juga menjadi salah satu hal yang diatur. Modal dasar perusahaan direncanakan menjadi Rp 13,4 triliun.
"Modal dasar TransJakarta ditingkatkan dari sebelumnya, Rp 5,225 triliun menjadi Rp 13,4 triliun," ungkapnya.