"Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu,” ungkapnya.

Pramono mengatakan pengalamannya selama hampir 15 tahun berada di pemerintahan pusat membuatnya memahami arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait penerbitan obligasi daerah.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan patuh dengan apapun keputusan pemerintah pusat terkait penerbitan obligasi.