Pramono mengatakan birokrasi yang menghambat proses investasi harus dibenahi. Dia meminta proses perizinan dan berbagai kebutuhan pengembangan kawasan dibuat lebih sederhana.
"Sehingga saya katakan, udahlah yang birokrasi yang seperti ini harus dirapikan, dipotong, dibuat mudah," tuturnya.
Di sisi lain, Pramono menyebut Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut, kata dia, dibuat untuk memberikan kemudahan dalam sejumlah proses yang berkaitan dengan pembangunan.
"Pak Heru, mengeluarkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 untuk lebih memberikan kemudahan hal-hal dalam proses untuk KLB, SLF, dan sebagainya," ujarnya.