NADIKABAR.COM β Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk pemutaran film Nasional di ibu kota yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2024.
Pramono berharap keringanan pajak tersebut dapat menarik lebih banyak kegiatan produksi film ke Ibu Kota, sehingga berdampak pula bagi ekonomi Jakarta.
βKetika sektor kreatif mampu menarik orang datang ke Jakarta, kami ingin manfaat ekonominya dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat,β kata Pramono saat memberi sambutan dalam The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE 2026) di Jakarta Pusat, Jumat.
Pramono menjelaskan saat ini sekitar 80 persen rumah produksi film Indonesia sudah berbasis di Jakarta.
Untuk itu, Pramono berharap jumlah tersebut kian bertambah berkat insentif pajak yang lebih menarik dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
βKami tidak ingin Jakarta sekadar menjadi tempat menonton film; kami ingin Jakarta menjadi tempat lahirnya karya-karya film terbaik. Hal itu sangat krusial,β ungkap Pramono.
Sebelumnya, Pramono berharap Jakarta bisa menjadi kota sinema seperti Busan yang merupakan kota sinema di Korea Selatan.
Pramono pun optimis Jakarta akan mampu mewujudkan hal itu. Sebab, Jakarta memiliki kelengkapan infrastruktur untuk menjadi kota sinema dibanding daerah lain.
Ia mengutip dari data berdasarkan Oxford Economics Global City di tahun 2026, Jakarta berhasil menduduki posisi 140 dari 1.000 kota dunia.
Selain itu, Jakarta juga menduduki posisi ke-15 kota dengan Transportasi terbaik di dunia mengalahkan London.
Hal inilah yang membuatnya Jakarta bisa menjadi kota sinema di tingkat nasional bahkan hingga tingkat ASEAN.
Pramono berharap Jakarta dapat memperkuat ekosistem perfilman sehingga mampu untuk menghadirkan talenta, investasi, fasilitas, produksi hingga jejaring internasional.