NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses dan ditargetkan dapat diterima pada awal November 2026.
Pramono mengatakan telah menandatangani aturan terkait pembayaran gaji PJLP. Ia menyebutkan keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian aturan penggajian dengan penganggaran APBD 2026.
"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya PJLP ini diatur sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2025, sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih lanjut, dia memaparkan setelah APBD 2026 disahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penyesuaian pembayaran gaji PJLP. Ketentuan itu juga mengacu pada Paeraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026.
"Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur. Kemudian, kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses," terang Pramono.