Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pramono: Gaji PJLP segera dibayar awal November 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses dan ditargetkan dapat diterima pada awa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 11:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia pun mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran tersebut.
Pramono berharap PJLP dapat menerima haknya pada awal November 2026.
"Kemarin, saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan, awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada," ungkap Pramono.
Lebih lanjut, dia mengatakan hingga Kamis (29/10) pukul 17.00 WIB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.