NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Pramono mengatakan hingga saat ini rencana tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026). Dia mengatakan Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait rencana penerbitan obligasi.
"Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat," kata Pramono.
Pramono menyebut Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah," ujarnya.