NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait finalisasi dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"Jadi, kemarin (pertemuan dengan menteri keuangan), ada dua yang prinsip. Yang pertama, berkaitan dengan DBH. DBH sekarang ini sedang finalisasi, tentunya kami menunggu PMK dari Kementerian Keuangan," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Selain DBH, dia mengatakan pertemuan tersebut juga membahas terkait bantuan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan itu berupa pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran suku bunga yang kompetitif.

"Selain DBH, ada juga yang kemudian Pemerintah Pusat memberikan bantuan kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk fasilitas pinjaman dari SMI dengan suku bunga yang sangat kompetitif dan sekarang sedang dihitung finalisasinya," ungkap Pramono.

Dia menyebutkan pertemuannya dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Selasa (27/10) berjalan dengan sangat baik.

Lebih lanjut, Pramono juga memaparkan terkait perbincangannya dengan Menteri Keuangan soal obligasi. Pramono mengatakan pihaknya akan sepenuhnya patuh kepada pemerintah pusat terkait obligasi tersebut.

"Apapun yang menjadi keputusan Kementerian Keuangan, Pemerintah DKI Jakarta akan turut serta, akan mengikuti. Saya tidak ingin urusan obligasi ini menjadi polemik, karena yang namanya pemerintah pusat itu kan mikirnya harus luas, tidak hanya mikir tentang Jakarta, harus mikir tentang daerah-daerah lain. Kalau obligasi ini diizinkan, misalnya, kan, harus berlaku bagi semua provinsi, tidak boleh hanya Jakarta saja," tutur Pramono.