NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah. Ia mengingatkan dalam pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Obligasi itu kan sudah ada ketentuannya. Kita jalankan sesuai ketentuan," kata Suahasil usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Suahasil mengatakan dalam penerbitan obligasi daerah harus melihat kondisi yang terjadi. Saat ini kondisi global dinilai sedang tidak mendukung.