NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta menghentikan penentuan nominal sumbangan dalam program Bulan Dana PMI. Pramono menegaskan sumbangan harus diberikan secara sukarela tanpa adanya paksaan.

Hal itu disampaikan Pramono setelah berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta terkait adanya informasi mengenai penetapan nominal sumbangan, termasuk yang beredar di lingkungan RT hingga sekolah.

"Saya tadi sudah, tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh. Jadi ini benar-benar bersifat sukarela," kata Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Pramono menegaskan tidak boleh ada penentuan nominal tertentu dalam pengumpulan sumbangan Bulan Dana PMI. Dia meminta PMI DKI segera membuat aturan yang menegaskan hal tersebut.

"Tidak boleh ada penentuan paksaan sampai angka-angka itu. Terutama juga di jajaran birokrasi kan juga ditetapkan itu, dan saya minta kepada Ketua PMI Jakarta untuk segera memberikan aturan untuk hal itu," ujarnya.

Pramono mengatakan program Bulan Dana PMI pada dasarnya merupakan kegiatan penggalangan dana yang bersifat sukarela. Menurutnya, masyarakat harus diberi kebebasan untuk memilih memberikan sumbangan atau tidak.

"Jadi Bulan Dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan," jelasnya.

Dia menyoroti adanya informasi mengenai nominal sumbangan yang beredar di masyarakat. Pramono meminta praktik tersebut tidak dilakukan, terutama jika sampai menimbulkan kesan bahwa sumbangan PMI merupakan kewajiban.

"Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya," tegasnya.

Menurutnya, sumbangan kepada PMI seharusnya diberikan berdasarkan kesadaran masyarakat untuk mendukung kegiatan kemanusiaan yang dilakukan organisasi tersebut.

"Karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi, apalagi yang beredar di teman-teman media ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan," katanya.

Pramono juga menegaskan aturan tersebut berlaku di berbagai lingkungan, termasuk sekolah dan jajaran birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

"Terutama di sekolah-sekolah yang ada, terutama juga di jajaran birokrasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Pramono mengaku telah membuat video kampanye untuk program Bulan Dana PMI. Namun, dia menekankan kampanye tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban bagi masyarakat untuk menyumbang dengan nominal tertentu.

s"Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang Bulan Dana PMI," ujar Pramono.

Dia berharap penggalangan dana PMI tetap berjalan dengan mengedepankan semangat kerelawanan dan tidak berubah menjadi pungutan.

"Jadi bersifat sepenuhnya orang mau melakukan itu dengan hatinya karena memang PMI itulah menjadi roh utama dari PMI," pungkasnya.