Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD), dari Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp11,16 triliun pada 2026.

Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang berkurang Rp14,79 triliun.

Penetapan APBD DKI Jakarta 2026 ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Perda tersebut diundangkan pada 23 Desember 2025.