NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua BUMD tersebut bakal melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Ia menegaskan ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diatur melalui peraturan daerah (Perda).
"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Pramono, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Meski membuka peluang bagi masyarakat dan investor untuk memiliki saham, Pemprov DKI tetap ingin mempertahankan kendali atas kedua BUMD strategis tersebut.
Melalui IPO, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal.
Bank Jakarta memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan di Ibu Kota. Sementara itu, PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat Jakarta.
Di sisi lain, rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10).