Keempat Raperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Selain penataan badan hukum BUMD, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.

Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan pembentukan Dana Cadangan Daerah menjadi langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.

"Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan," ujar Ima.