NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses. Pramono menargetkan pembayaran rapelan gaji PJLP dapat diterima pada awal November 2026.

Pramono mengatakan dirinya telah menandatangani aturan terkait pembayaran gaji PJLP. Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian aturan penggajian dengan penganggaran APBD 2026.

"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini: PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Dia menjelaskan setelah APBD 2026 disahkan, Pemprov DKI kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penyesuaian pembayaran gaji PJLP. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2026.

"Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses," ujarnya.