NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan korban dugaan pelecehan oleh guru seni di SMKN 27 Jakarta Pusat menempuh jalur hukum. Ia menegaskan Pemprov DKI tidak akan melindungi pelaku ataupun ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Pramono saat menanggapi kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta Pusat. Ia menyebut telah mengambil keputusan agar guru tersebut tidak lagi diberi kesempatan menjadi pendidik di lingkungan pendidikan Jakarta.
"Saya sudah sampaikan itu dan ini sudah menjadi keputusan final," kata Pramono di Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).