Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pramono Persilakan Korban Dugaan Pelecehan di SMKN Jakpus Tempuh Jalur Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan korban dugaan pelecehan oleh guru seni di SMKN 27 Jakarta Pusat menempuh jalur hukum. Ia menegaskan Pemprov DKI tid
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 15:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan," jelasnya.
Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan perlindungan kepada guru tersebut dalam proses hukum. Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan mengintervensi penegakan hukum terkait kasus tersebut.
"Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMKN 27," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.