"Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan," jelasnya.

Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan perlindungan kepada guru tersebut dalam proses hukum. Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan mengintervensi penegakan hukum terkait kasus tersebut.

"Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMKN 27," imbuhnya.