Pramono mengatakan keputusan tersebut diambil karena dugaan kasus yang melibatkan guru itu bukan kali pertama terjadi. Karena itu, ia memastikan tidak ada lagi ruang bagi yang bersangkutan untuk kembali mengajar di Jakarta.

"Peristiwa ini bukan peristiwa yang pertama kali. Tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono mempersilakan korban maupun orang tua yang ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia memastikan Pemprov DKI tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.