Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pramono Persilakan Korban Dugaan Pelecehan di SMKN Jakpus Tempuh Jalur Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan korban dugaan pelecehan oleh guru seni di SMKN 27 Jakarta Pusat menempuh jalur hukum. Ia menegaskan Pemprov DKI tid
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 15:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pramono mengatakan keputusan tersebut diambil karena dugaan kasus yang melibatkan guru itu bukan kali pertama terjadi. Karena itu, ia memastikan tidak ada lagi ruang bagi yang bersangkutan untuk kembali mengajar di Jakarta.
"Peristiwa ini bukan peristiwa yang pertama kali. Tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono mempersilakan korban maupun orang tua yang ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia memastikan Pemprov DKI tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.