NADIKABAR.COM β Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat mengubah ketentuan desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos), termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Menurut Pramono, penentuan desil merupakan kebijakan nasional, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
βHal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,β kata Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin.
Kendati demikian, pihaknya akan membuat pengaturan tersendiri agar perubahan desil tidak memberikan dampak yang terlalu besar kepada masyarakat, terutama penerima bantuan KJP dan KJMU.