Namun Pramono menegaskan, keputusan mengenai desil tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
βTetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya. Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,β papar Pramono.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Pramono menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur mekanisme penentuan desil penerima bansos di Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan DPRD DKI dalam rekomendasi terhadap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.