Pramono mengatakan pengalamannya selama hampir 15 tahun berada di pemerintahan pusat membuatnya memahami arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait penerbitan obligasi daerah.

Oleh karenanya, ia mengatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan patuh dengan apapun keputusan pemerintah pusat terkait penerbitan obligasi.

β€œKalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah. Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” kata Pramono.