Sehingga, tambah dia, masyarakat umum tetap mendapat subsidi tarif, namun tak lebih besar daripada golongan yang dinilai lebih membutuhkan.

Adapun penambahan golongan tersebut antara lain pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), UMKM binaan hingga korban bencana.

β€œKarena yang mampu naik transportasi Jakarta sudah disubsidi oleh Pemerintah Jakarta karena tarifnya termasuk yang paling murah. Hanya memang bagi masyarakat yang mampu subsidinya kita kurangi,β€œ jelas Pramono.