"Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube," kata Ade.
Pihak kepolisian menduga perbuatan nista ini dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Selama ini, korban hanya bisa terdiam dan tidak berani mengadu kepada keluarga karena merasa tertekan dan takut.
Kejahatan tersangka kembali berlanjut pada Jumat, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi dan hanya ada adik korban yang masih berusia 9 tahun.
Tersangka diduga mencoba melakukan tindakan serupa terhadap adik korban. Beruntung, aksi bejat tersebut berhasil digagalkan setelah nenek korban masuk ke kamar dan memergoki perbuatan tersangka secara langsung.
"Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka," ujar Ade.
Berawal dari insiden tersebut, korban pertama akhirnya memberanikan diri untuk membongkar semua penderitaan yang dialaminya selama ini kepada keluarga. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.