"Kemudian korban pertama berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dari situ, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.
Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka E tanpa perlawanan. "Barang bukti yang kami amankan di antaranya selimut, bed cover dan pakaian yang digunakan korban," ujar Ade.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Di sisi lain, Kapolres mengimbau keras kepada para orang tua agar lebih waspada dan membangun komunikasi yang hangat dengan anak-anak mereka.
"Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kalau ada kejadian atau perubahan perilaku pada anak, harus segera ditanyakan dan diberikan perhatian," katanya.
"Anak harus diberikan ruang untuk bercerita. Jangan sampai anak merasa takut atau malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya," pungkas Ade.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.