NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyampaikan urgensi para ketum parpol bertemu semakin tinggi usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Doli memprediksi ada dua skenario jika ketum parpol benar bertemu.

"DPR ini kan berisi partai-partai politik, ya, maka oleh karena itu saya tetap mendorong bahwa harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini, kalau kemarin cuma putusan Mahkamah Konstitusi ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan," kata Doli kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Anggota Komisi II DPR ini lantas menyampaikan ada dua skenario jika para ketum parpol bertemu. Salah satu skenario, kata dia, tidak terjadi apa-apa di DPR.

"Nah, saya gini, kalau kemudian nanti kan kira-kira, kalau terjadi pertemuan antara pimpinan partai politik itu, pertama adalah yang mungkin terjadi nih, ya, kemungkinan terjadi adalah bahwa menganggap bahwa putusan MK dan MA ini itu tidak perlu ditindaklanjuti secara politik. Iya kan, dan tentu kemudian nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa, gitu ya. Artinya kalau itu keputusannya, berarti tidak akan ada tindak lanjut yang dilakukan oleh DPR," ucap Doli.

Doli kemudian menjelaskan skenario lainnya jika ketum parpol setuju ada tindak lanjut di DPR. Dia menyebut tindak lanjut itu harus berdasarkan pada Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.

"Nah, tapi kalau kemudian putusannya ditindaklanjuti, menurut saya, tindak lanjutnya itu cuman satu, ya, itu sudah masuk ke pasal 7A, 7B, 7C ya, tidak ada lagi, apa lagi yang mau dilaksanakan, eh yang mau, dilakukan ya di DPR ini ya, kalau memang kesimpulan dari pertemuan itu ditindaklanjuti oleh DPR," ujarnya.

"Karena fasilitas yang ada mungkin yang fasilitas ada secara konstitusional ya cuman itu," lanjut dia.

Doli menilai yang paling relevan saat ini bukan hak angket. Melainkan, kata dia, hak menyatakan pendapat.

"Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu. Apa, untuk apa, gitu. Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian ya, kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, 7B, dan 7C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui pengguna hak menyatakan pendapat sudah gitu, itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR," jelas dia.

Dia menjelaskan DPR nantinya menyatakan pendapat melalui fraksi masing-masing atau kurang lebih disyaratkan dua hingga tiga partai menyatakan itu. Kemudian, dia menyebut kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, kemudian korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, maka kemudian pernyataan DPR itu diuji lagi di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan apa yang dinyatakan oleh DPR itu benar, maka kemudian dikembalikan lagi ke DPR untuk diajukan ke MPR," imbuh dia.

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.