Sesuai dengan ketentuan Pasal 19.9 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014, permohonan pengunduran diri ini nantinya harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk diputuskan secara resmi.

Perusahaan menegaskan pergantian di pucuk kepemimpinan ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan ke depannya. Kegiatan bisnis dan operasional emiten produsen alas kaki legendaris ini tetap berjalan seperti biasa.

"Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," terang Manajemen.