NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana hidrometeorologi Sumatera dan Aceh dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.

"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana," kata Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR, Safrizal ZA, di Banda Aceh, Senin.

Persetujuan Presiden tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.